Satu Per Satu, Dewan Tolak Pakta Integritas Pokir

Satu Per Satu, Dewan Tolak Pakta Integritas Pokir

KARAWANG- Anggota DPRD Karawang daerah pemilihan 2 dan 3 satu per satu mulai memberikan reaksi penolakan terhadap isi pakta integritas penyaluran pokok pikiran  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar, Sekda, Acep Jamhuri, dan Kadis PUPR Dedi Ahdiat yang menuliskan anggota dewan dapil 2 dan 3 telah sepakat menyalurkan pokir di titik tertentu. “Kebetulan saat demo, saya sendiri tidak ada di tempat untuk menerima sahabat-sahabat yang ikut aksi demo tersebut. Yang menerima mereka (pendemo, red) hanya perwakilan dari pimpinan saja. Tapi kami langsung menindaklanjuti permasalahan infrastruktur Utara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),â€ kata Anggota DPRD Karawang Dapil 3, Nurlela Saripin. Saat pembahasan infrastruktur utara tersebut, kata Nurlela, TAPD diwaliki oleh H. Samsuri selaku Wakil Ketua TAPD, karena pada saat itu Sekretaris Daerah (Sekda) Acep Jamhuri selaku Ketua TAPD berhalangan hadir. “Saat itu Taufik Ismail, (Ketua Fraksi PDIP) juga ada, tapi kami tidak bahas mengenai Pakta Integritas. Kalau pakta integritas sih, saya baru dengar,â€ kata anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini. Nurlela yang juga anggota Fraksi Pangkal Perjuangan ini, mengatakan, Jalan Tanjungpura – Rengasdengklok adalah tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Jadi sangat bertentangan jika pokir anggota DPRD Dapil 2 dan 3 disalurkan untuk jalan tersebut. “Kami pertanyakan dulu regulasinya, supaya tidak jadi masalah. Jika memang ada aturannya, tidak masalah pokir kami disalurkan ke jalan itu. Masih banyak loh jalan-jalan kabupaten, kecamatan, desa, dan jalan lingkungan yang harus diperbaiki,â€ tegasnya. Sebelumnya, untuk informasi, aksi demonstrasi menuntut perbaikan jalan rusak Tanjungpura-Rengasdengklok, menghasilkan penandatanganan pakta integritas yang salah satu poinnya berisikan kesediaan para anggota dewan dapil 2 dan 3 untuk menyalurkan pokok pikiran (pokir) jatah mereka di Rengasdengklok atau wilayah utara Karawang. Jika betul dilaksanakan, kemungkinan pokir 14 anggota dewan dapil 2 dan 3 bakal disatukan titiknya. Pakta integritas itu ditandatangani oleh Sekda Karawang, Acep Jamhuri, Kepala DPUPR Karawang, Dedi Ahdiat, serta Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar. “Anggota DPRD Kabupaten Karawang dapil 2 dan 3 setuju menyalurkan pokirnya pada ABT 2022 dan 2023 untuk membangun di Karawang Utara/Rengasdengklok,â€ tulis pada poin 3 C di pakta integritas. Hanya saja, sejumlah dewan, khususnya para anggota dewan daerah pemilihan 2-3 mengaku belum diajak bicara apa-apa, termasuk oleh ketua dewan, tapi tahu-tahu sudah dibuatkan pakta integritas yang mengklaim dewan dapil 2 dan 3 sepakat. “Yang jelas saya belum diajak bicara apa pun, dan tidak tahu apa-apa,â€ kata salah satu anggota DPRD dapil 3, Abas Hadimulya kepada KBE. Abas mengatakan, jelas dia tidak akan mau jika yang dimaksud penyaluran pokir itu untuk perbaikan Jalan Tanjungpura-Rengadengklok yang secara status dan kewajiban adalah wewenang Pemprov Jawa Barat untuk melakukan perbaikan. “Bukan kita tidak mau berbuat baik. Jangan sampai niatan kita bagus, tapi ujungnya malah jadi temuan, kan membahayakan,â€ kata Abas. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: